SINDIKAT PEMBURU HARIMAU SUMATERA DIAMANKAN
Pekanbaru
07 Desember 2019, Tim gabungan Ditjen
Gakkum LHK, BBKSDA Riau dan
BKSDA Jambi bersama Baintelkam Polri, berhasil membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa
dilindungi berupa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan
berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan
satwa dilindungi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi
dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau. Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan memperoleh
barang bukti yaitu 4 (empat) ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan dalam
toples di rumah salah seorang tersangka. Selanjutnya berdasarkan informasi yang
diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera
dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya dengan barang bukti 1 lembar kulit
harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung,
Kabupaten Pelalawan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah
Sumatera mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil
mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar,
terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang
terjadi beberapa tahun belakangan
ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi, pemerintah melalui KLHK pasti
sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk
dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2
Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.