Berita

Breaking News:    Festival HKAN

BKSDA Jambi bersama Gakkum SPORC Jambi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 12 Februari 2020

Tim operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai KSDA Jambi dan GAKKUM SPORC Jambi berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya di jalan lintas Jambi-Riau Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luar Kota Kab.Muaro Jambi. Operasi ini dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi yang akan di lakukan di salah satu tempat di kota Jambi. Tim berhasil mengamankan 2 org pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor offset beruang madu, 3 ekor offset kepala rusa dan 1 buah paruh rangkong. Tersangka langsung digiring untuk diamankan di Mako SPORC dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari tersangka dan identifikasi barang bukti. Kedua pelaku telah melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).