Berita

Breaking News:    Festival HKAN

Apresiasi Kesadaran Masyarakat, Balai KSDA Jambi Lepasliarkan 3 Satwa Dilindungi

Selasa, 28 April 2020 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melalui Seksi Konservasi Wilayah III melakukan kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi. Adapun satwa-satwa yang dilepasliarkan antara lain 1 (satu) ekor Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster), 1 (satu) ekor Buaya Muara (Crocodilus porosus) dan 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii), dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur. Satwa-satwa ini diperoleh berkat kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa ini yang sebelumnya dipelihara oleh mereka.

 

Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat terlebih dahulu di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi untuk mengetahui kesehatan dan kesiapan dari satwa-satwa liar tersebut. Setiap harinya satwa-satwa tersebut dipantau oleh Dokter Hewan dan petugas TPS. Selama masa perawatan dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan satwa, pengamatan perilaku dan pemberian pakan yang mendekati kondisi di alam. Pada saat ini TPS Balai KSDA Jambi memiliki fasilitas perawatan burung,reptil,karnivora dan primata, serta didukung oleh tenaga Dokter Hewan dan Paramedik Veteriner yang siap siaga.

 

Faried, SP (Kasi Konservasi Wilayah III) mewakili Kepala Balai dalam kesempatan nya menyampaikan, “Ketiga satwa sudah kita lepasliarkan di wilayah CA Hutan Bakau Pantai Timur. Kita pilih disini karena habitat nya cocok untuk ketiga satwa yang kita lepaskliarkan dan kita berharap masyarakat juga ikut melestarikan dan menjaga keberadaan satwa-satwa tersebut. Kita Balai KSDA Jambi juga memiliki nomor Call Center di nomor Whatsapp 0823-7779-2384 dan nomor telepon 0813-7337-2732, masyarakat dapat menghubungi nomor Call Center kita jika ingin melaporkan perdagangan satwa dilindungi maupun melaporkan gangguan satwa liar, terima kasih.”