Berita

Breaking News:    Festival HKAN

KOORDINASI ANTARA PUSAT DAN DESA DALAM PENGECEKAN KORIDOR GAJAH DI DESA SUO-SUO KABUPATEN TEBO

Tebo, 30 Juni 2020. Bertempat di  wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Bungo Pandan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)  Setia Jaya Mandiri, Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPHP Tebo Timur, Koperasi Bungo Pandan, Koperasi Setia Jaya Mandiri serta masyarakat Desa Suo-Suo melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pengecekan koridor gajah.

Kegiatan pengecekan koridor gajah di Desa Suo-Suo ini dilakukan guna mengetahui kondisi dilapangan tentang lokasi HTR yang menjadi rencana alokasi untuk pengelolaan gajah dan habitatnya di bentang alam bukit tigapuluh melalui skema Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang di duga juga menjadi rencana usulan lokasi tambang pada wilayah tersebut.

Dari hasil lapangan kedua IUPHHK-HTR, didapatkan bahwa usulan lokasi tambang yang berada di rencana lokasi KEE hanya seluas 15,6 Ha atau sekitar 1,06% yang berada di lokasi IUPHHK Koperasi Setia Jaya Mandiri. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh ketua koperasi HTR Setia Jaya Mandiri (Mawardi), bahwa lokasi dimaksud akan dialokasikan untuk koridor gajah atau rencana lokasi KEE.

Ditambahkan oleh M. Ali Imron (Perwakilan tim dari BKSDA Jambi) pada kegiatan ini, bahwa “Kedepan, perlu adanya komitmen dari para pihak terutama pemegang ijin usaha untuk mengalokasikan sebagian areal ijinnya untuk tujuan konservasi, mengingat pentingnya melestarikan sumber air dan sempadan sungai sebagai sumber kehidupan semua makhluk hidup baik manusia maupun satwa” tutupnya.