WARGA DESA AUR GADING SELAMATKAN SATWA YANG DILINDUNGI
Kukang adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg dengan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19–30 cm serta berhabitat di hutan-hutan hujan primer dan sekunder, rumpun-rumpun bambu dan juga hutan-hutan mangrove. Selain itu, hewan ini juga memberikan kontribusi yang cukup bermanfaat bagi alam. Bagi alam, kotoran kukang nantinya akan menyuburkan pepohonan dan tumbuhan serta membantu dalam penyebaran biji. Kukang yang memakan biji-bijian kemudian ia buang dalam bentuk kotoran ke berbagai tempat yang dilewatinya sehingga membantu penyebaran vegetasi. Namun kondisi saat ini populasinya semakin menurun dan menjadi spesies yang rentan akibat alih fungsi kawasan dan perubahan tutupan lahan.
Kepala Balai KSDA Jambi yang diwakili oleh Kepala SKW I (H. Udin Ikhwanuddin) menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah sukarela menyerahkan kukang yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.” Ujarnya. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan secara sukarela satwa dilindungi jika memeliharanya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya konservasi. Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi serta memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan ekosistem di alam, maka dari itu kita mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) sebagai warisan kelak untuk generasi penerus bangsa serta sebagai titipan Allah SWT” tutup Udin.